Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk status Warisan Belum Terbagi (WBT) memerlukan perlakuan khusus karena sifatnya yang menggantikan kewajiban pajak produk komersial.
Berikut adalah prosedur lengkap, dokumen pendukung, dan langkah demi langkah pengisian SPT untuk WBT agar sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
1. Dokumen yang Harus Disiapkan Pertama Kali
Sebelum mengisi SPT, perwakilan ahli waris atau pengurus warisan wajib menyiapkan beberapa dokumen legalitas sebagai dasar pelaporan:
-
Identitas Ahli Waris: Fotokopi KTP dan NPWP salah satu ahli waris yang ditunjuk sebagai Wakil Wajib Pajak (misalnya istri almarhum atau anak tertua).
-
Aset dan Legalitas: Surat Keterangan Kematian dari kelurahan, Kartu Keluarga almarhum, serta daftar rincian aset peninggalan beserta dokumen kepemilikannya (Sertifikat Tanah/Bangunan, Buku Tabungan, Surat Saham, dll.).
-
Bukti Potong Pajak (Jika Ada): Jika aset warisan menghasilkan pendapatan yang sudah dipotong pajak oleh pihak ketiga selama tahun berjalan (misalnya bukti potong PPh Final sewa gedung atau bukti potong dividen saham).
2. Prosedur dan Langkah Pengisian SPT Tahunan WBT
Sama seperti pelaporan Konsultan Pajak Jakarta pada umumnya, laporan SPT Tahunan WBT menggunakan formulir SPT yang biasa digunakan almarhum semasa hidupnya (Formulir 1770 jika almarhum memiliki usaha/profesi bebas, atau 1770 S jika semasa hidupnya almarhum adalah karyawan).
Pelaporan dilakukan secara daring melalui akun DJP Online milik almarhum dengan langkah sebagai berikut:
3. Ketentuan Penting Terkait Pembayaran Pajak (Jika Kurang Bayar)
Apabila dari hasil perhitungan aset WBT tersebut memicu status Kurang Bayar (misalnya ada sisa pajak dari usaha yang sempat dijalankan almarhum sebelum meninggal di tahun berjalan):
-
Penyetoran: Pembayaran pajak dilakukan menggunakan Kode Billing yang dicetak dari NPWP almarhum.
-
Sumber Dana: Uang setoran pajak diambil dari harta peninggalan almarhum (dana di rekening almarhum atau hasil dari aset warisan tersebut), bukan dari kantong pribadi ahli waris.
Kapan Pelaporan SPT WBT Ini Berakhir?
Kewajiban melaporkan SPT Tahunan atas nama NPWP almarhum ini akan terus berlangsung setiap tahun sampai seluruh harta warisan selesai dibagi habis secara hukum. Setelah pembagian rampung, barulah perwakilan ahli waris dapat mengajukan permohonan penutupan atau penghapusan NPWP almarhum secara permanen ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Leave a Reply