Prosedur Pelaporan SPT untuk WBT (Warisan Belum Terbagi)

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk status Warisan Belum Terbagi (WBT) memerlukan perlakuan khusus karena sifatnya yang menggantikan kewajiban pajak produk komersial.

Berikut adalah prosedur lengkap, dokumen pendukung, dan langkah demi langkah pengisian SPT untuk WBT agar sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

1. Dokumen yang Harus Disiapkan Pertama Kali

Sebelum mengisi SPT, perwakilan ahli waris atau pengurus warisan wajib menyiapkan beberapa dokumen legalitas sebagai dasar pelaporan:

  • Identitas Ahli Waris: Fotokopi KTP dan NPWP salah satu ahli waris yang ditunjuk sebagai Wakil Wajib Pajak (misalnya istri almarhum atau anak tertua).

  • Aset dan Legalitas: Surat Keterangan Kematian dari kelurahan, Kartu Keluarga almarhum, serta daftar rincian aset peninggalan beserta dokumen kepemilikannya (Sertifikat Tanah/Bangunan, Buku Tabungan, Surat Saham, dll.).

  • Bukti Potong Pajak (Jika Ada): Jika aset warisan menghasilkan pendapatan yang sudah dipotong pajak oleh pihak ketiga selama tahun berjalan (misalnya bukti potong PPh Final sewa gedung atau bukti potong dividen saham).

2. Prosedur dan Langkah Pengisian SPT Tahunan WBT

Sama seperti pelaporan Konsultan Pajak Jakarta pada umumnya, laporan SPT Tahunan WBT menggunakan formulir SPT yang biasa digunakan almarhum semasa hidupnya (Formulir 1770 jika almarhum memiliki usaha/profesi bebas, atau 1770 S jika semasa hidupnya almarhum adalah karyawan).

Pelaporan dilakukan secara daring melalui akun DJP Online milik almarhum dengan langkah sebagai berikut:

1
Login dan Masuk e-Filing
Gunakan NPWP Almarhum
1.Login dan Masuk e-Filing:Gunakan NPWP Almarhum.

Masuk ke portal DJP Online menggunakan Nomor NPWP dan kata sandi milik almarhum/pewaris. Masuk ke menu Lapor, lalu pilih e-Filing atau e-Form sesuai jenis formulir yang digunakan.

2
Identitas Wajib Pajak
Sesuaikan Kolom Status
2.Identitas Wajib Pajak:Sesuaikan Kolom Status.

Pada bagian data formulir utama (Bagian Identitas), pastikan nama tetap nama almarhum, namun pada status perkawinan atau informasi tambahan, pastikan mencerminkan kondisi WBT. Di sistem Coretax terbaru, Anda dapat mengidentifikasi atau melampirkan keterangan bahwa SPT ini dilaporkan oleh Wakil Wajib Pajak.

3
Laporkan Penghasilan dari Warisan
Jika Harta Menghasilkan
3.Laporkan Penghasilan dari Warisan:Jika Harta Menghasilkan.

Jika aset warisan mendatangkan pemasukan selama tahun berjalan, masukkan pendapatan tersebut pada kolom yang sesuai:


• Sewa Properti / Dividen: Masukkan ke bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final.


• Bunga Deposito: Laporkan di bagian PPh Final (biasanya sudah dipotong otomatis oleh bank).


• Jika aset bersifat pasif (tidak menghasilkan apa pun), kosongkan bagian penghasilan ini atau isi dengan angka Rp0.

4
Pertahankan Daftar Harta
Jangan Dikurangi Dahulu
4.Pertahankan Daftar Harta:Jangan Dikurangi Dahulu.

Di bagian Daftar Harta, masukkan seluruh aset peninggalan almarhum secara utuh. Jangan menghapus atau memindahkan aset ke SPT ahli waris selama akta pembagian waris belum terbit. Tambahkan catatan di kolom keterangan: “Aset milik almarhum [Nama], warisan belum terbagi”.

5
Tanda Tangan dan Submit
Oleh Wakil Ahli Waris
5.Tanda Tangan dan Submit:Oleh Wakil Ahli Waris.

Pada bagian akhir (Pernyataan), yang menandatanganinya secara elektronik adalah ahli waris yang ditunjuk sebagai wakil. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email/SMS, lalu klik Kirim SPT.

3. Ketentuan Penting Terkait Pembayaran Pajak (Jika Kurang Bayar)

Apabila dari hasil perhitungan aset WBT tersebut memicu status Kurang Bayar (misalnya ada sisa pajak dari usaha yang sempat dijalankan almarhum sebelum meninggal di tahun berjalan):

  • Penyetoran: Pembayaran pajak dilakukan menggunakan Kode Billing yang dicetak dari NPWP almarhum.

  • Sumber Dana: Uang setoran pajak diambil dari harta peninggalan almarhum (dana di rekening almarhum atau hasil dari aset warisan tersebut), bukan dari kantong pribadi ahli waris.

Kapan Pelaporan SPT WBT Ini Berakhir?

Kewajiban melaporkan SPT Tahunan atas nama NPWP almarhum ini akan terus berlangsung setiap tahun sampai seluruh harta warisan selesai dibagi habis secara hukum. Setelah pembagian rampung, barulah perwakilan ahli waris dapat mengajukan permohonan penutupan atau penghapusan NPWP almarhum secara permanen ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

July 8, 2026 (0)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *